Secara esensial, menurut Dr. Abdul Khoir, gugatan dalam kasus Nomor 604/G/2023 berkaitan dengan keputusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/II/2023, yang harus dijadikan dasar bagi produk hukum yang mengikuti dan yang diikuti. Dia berpendapat bahwa Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, yang didasarkan pada keputusan MKMK, harus dinyatakan batal demi hukum atau minimal dapat dibatalkan, karena tidak memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku.
Home
Berita
Kritik Dr. Abdul Khoir terhadap Putusan MKMK: Penafsiran Hukum yang Kontroversial dan Implikasinya bagi Tata Hukum
Kritik Dr. Abdul Khoir terhadap Putusan MKMK: Penafsiran Hukum yang Kontroversial dan Implikasinya bagi Tata Hukum
Recommendation for You

Jatim1.com-Pelayanan mudik bagi warga Jawa Timur yang berada di perantauan kembali menjadi sorotan menjelang arus…

Jatim1.com – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan…

Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum…

Lebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk komunikasi dan penyampaian pandangan terkait sinergi masyarakat desa, tanpa keterlibatan…







