Wanita Malang Dirudapaksa Setelah Kenalan di TikTok

Wanita Malang Dirudapaksa Setelah Kenalan di TikTok

Atas tindakannya, pelaku ZMB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara, karena melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Baca Juga :  Edarkan Sabu-Sabu, Tukang Ojol di Surabaya Ditangkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *