Revisi UU Kementerian Negara: Fleksibilitas Jumlah Menteri Menyesuaikan Kebutuhan Pemerintahan

Revisi UU Kementerian Negara: Fleksibilitas Jumlah Menteri Menyesuaikan Kebutuhan Pemerintahan

Supratman juga menegaskan bahwa perubahan materi, baik dalam hal pengurangan atau penambahan materi lain, tidak dibatasi.

“Ini tidak menghalangi kita untuk membahas materi yang lain. Namun, karena ini tidak termasuk dalam prolegnas, maka ini akan masuk dalam agenda pembahasan kapan pun kita ingin membahasnya,” tambah Supratman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *