Jatim1.com- Satuan Narkotika Polres Tulungagung berhasil menangkap empat individu yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu. Tindakan tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 251 gram sabu yang siap diedarkan.
Kepala Kepolisian Resor Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa keempat tersangka adalah BT yang juga dikenal sebagai Plolong (24 tahun) dari Desa Gembleb, Pogalan, Trenggalek, MH (49 tahun), AG (51 tahun), dan UM (41 tahun) yang semuanya berasal dari Desa Padangan, Ngantru, Tulungagung.
Related News
Recommendation for You

jatim1.com – Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menyatakan akan mengkaji dan…

Jatim1.com- Membangun sinergi antara masyarakat desa dan pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam mendorong pembangunan…

Jatim1.com – Dewan Pimpinan Nasional SOKSI di bawah kepemimpinan Ali Wongso Sinaga, yang diwakili oleh…

Jatim1.com- Batu, 28 November 2025, Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Surabaya…

Jatim1.com – Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang dipimpin oleh Ir. Ali Wongso Sinaga…







