Jatim1.com- Polresta Banyuwangi telah berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang pesilat dari Pagar Nusa Banyuwangi. Para tersangka tersebut tidak hanya akan dijerat dengan pasal pengeroyokan, melainkan juga dengan pasal-pasal lain yang relevan.
Menurut Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 UU KUHP tentang Pengeroyokan, serta UU Darurat RI Nomor 12/1951 tentang Senjata Tajam. Dewa Putu menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini, dan mereka berpotensi mendapat hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Related News
Recommendation for You

jatim1.com – Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menyatakan akan mengkaji dan…

Jatim1.com- Membangun sinergi antara masyarakat desa dan pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam mendorong pembangunan…

Jatim1.com – Dewan Pimpinan Nasional SOKSI di bawah kepemimpinan Ali Wongso Sinaga, yang diwakili oleh…

Jatim1.com- Batu, 28 November 2025, Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Surabaya…

Jatim1.com – Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang dipimpin oleh Ir. Ali Wongso Sinaga…







