Setelah peristiwa itu, Irul mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan berhasil memenangkannya. Setelah itu, ia aktif di NGO dan LSM, berjuang untuk hak-hak masyarakat.
Pada tahun 2005, Irul prihatin melihat banyaknya ibu-ibu di lingkungannya yang tidak produktif dan seringkali dikejar rentenir. Dari observasi dan pemetaan, ia mengajak mereka untuk menjahit pakaian, tapi usaha itu tak berhasil seperti yang diharapkan.
Tak menyerah, Irul kemudian mengajak mereka untuk membuat kue, mengingat ada beberapa warga yang sudah memiliki pengalaman dalam bidang tersebut.
“Ini akan lebih baik jika semua orang bisa membuat kue,” ujarnya kepada detikJatim.