Bambang Soesatyo mengakui bahwa kenaikan pajak sebesar itu dapat memiliki dampak signifikan pada industri hiburan, bahkan berpotensi mengancam kelangsungan usaha para pelaku industri tersebut. Dia juga membandingkan tarif pajak hiburan Indonesia dengan negara lain, seperti Thailand yang hanya memberlakukan tarif 5 persen untuk menarik para wisatawan. Soesatyo berpendapat bahwa kebijakan ini dapat menurunkan daya tarik Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang menerapkan tarif pajak yang lebih rendah.
Home
Berita
Kontroversi Pajak Hiburan: Pelaku Usaha dan Politisi Mendorong Dialog untuk Menjaga Keseimbangan
Kontroversi Pajak Hiburan: Pelaku Usaha dan Politisi Mendorong Dialog untuk Menjaga Keseimbangan
Recommendation for You

Lebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk komunikasi dan penyampaian pandangan terkait sinergi masyarakat desa, tanpa keterlibatan…

Sebagai kader Golkar yang berpegang pada ketentuan AD/ART, SOKSI menyatakan akan terus bergerak memperjuangkan hak-haknya…

Ia juga menegaskan bahwa tasyakuran ini menjadi sarana konsolidasi nilai dan semangat perjuangan bagi kader…

2. Mendesak pencabutan dan pembatalan SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang dinilai melanggar ketentuan…







