Rama menambahkan bahwa kelima korban yang telah melapor ke Polres Probolinggo sebenarnya sudah mengajukan laporan sejak tahun 2021, namun belum ada tindak lanjut yang diterima hingga saat ini. Tim kuasa hukum terus mencari dan melengkapi data tambahan untuk mendukung laporan.
Sebelumnya, lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, telah mengunjungi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo terkait dugaan pemalsuan dan pencurian data. Kelima warga ini, Ya’kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64), melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan setelah mendapati diri mereka secara tiba-tiba memiliki utang sebesar Rp 25 juta melalui kartu tani.
Ya’kub, salah satu korban, menuturkan bahwa dia mengetahui dugaan tindak pidana tersebut setelah tetangganya memberitahu bahwa mereka tercatat sebagai pemilik hutang dari kartu tani. Setelah dicek, beberapa orang, termasuk dirinya, mendapati bahwa mereka memiliki utang yang sama, meskipun sebelumnya tidak pernah mengajukan pinjaman.