Jatim1,com- residen telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 pada 9 Januari 2024, mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Daftar besaran Bipih Jemaah Haji untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh: Rp 49.995.870
- Embarkasi Medan: Rp 51.145.139
- Embarkasi Batam: Rp 53.833.934
- Embarkasi Padang: Rp 51.739.357
- Embarkasi Palembang: Rp 53.943.134
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.498.334
- Embarkasi Solo: Rp 58.562.008
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.526.334
- Embarkasi Balikpapan: Rp 56.510.444
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 56.471.105
- Embarkasi Makassar: Rp 60.245.355
- Embarkasi Lombok: Rp 58.630.888
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.498.334
Biaya tersebut meliputi penerbangan haji, akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. Selain itu, telah diumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar ini dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.
Recommendation for You

Jatim1.com – Pengurus Besar Perkumpulan Pemuda Peduli Nahdlatul Ulama (P3NU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…

SURABAYA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa-Pemuda Bawean (AMPB) menggelar unjuk rasa di…

PROBOLINGGO — Program Studi Manajemen Haji dan Umrah (MHU) Institut Badri Mashduqi (IBAMA) Kraksaan, Probolinggo,…

Hari ini kami datang bukan membawa kepentingan pribadi. Kami datang membawa keresahan masyarakat Madura. Kami…

Jatim1.com — Dewan Etik Partai Golkar terus memperluas komitmennya dalam membangun budaya politik yang berintegritas melalui…







