Pengeroyokan terjadi saat aksi demonstrasi buruh dari Gabungan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim pada tanggal 30 November, yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Jawa Timur 2024. Dua petugas Satpol PP Surabaya, dengan inisial AM dan TA, menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah buruh karena meminta dibukakan jalan yang diblokade oleh massa buruh.
AM, yang telah bekerja di Satpol PP Surabaya selama 11 bulan, menyatakan keinginannya untuk melanjutkan proses hukum meskipun telah ada permintaan maaf dari pimpinan serikat buruh kepada Satpol PP Surabaya. Pada akibat pengeroyokan tersebut, TA mengalami retak tulang dada dan patah tulang belikat, sementara AM juga menjalani rawat inap di RSUD dr. Soewandhie Surabaya.