“Pria berusia 36 tahun tersebut awalnya ingin berdamai. Kami menerima dirinya, memeriksanya sebagai saksi, namun setelah melihat sejumlah bukti dan merinci kasus, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Hendro dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, Selasa 5 Desember 2023.
RTP datang ke kantor polisi diantar oleh beberapa rekannya sesama buruh pada malam tersebut. Meskipun ada upaya damai, Hendro menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan.
Akibat serangan yang melibatkan RTP dan beberapa buruh lainnya, dua petugas Satpol PP Surabaya mengalami cedera serius dan harus dirawat inap di RSU Dr. Soewandhie Surabaya. Para pelaku pengeroyokan dianggap melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.