Dalam razia tersebut, kendaraan roda dua yang akan digunakan untuk balap liar mendominasi pelanggaran. Selain itu, kendaraan yang dimodifikasi di luar spesifikasi pabrikan juga turut diamankan.
“Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan,” tegasnya.
Kapolresta menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya membidik kendaraan dengan pelat nomor Kota Malang, melainkan juga kendaraan dari luar kota yang melanggar peraturan. Untuk memberikan efek jera, pelanggar akan dikenai sanksi lebih berat, dengan penahanan kendaraan selama tiga bulan setelah sidang tilang.
“Sanksi yang lebih berat diberikan sebagai upaya membuat pemilik kendaraan yang bandel lebih berhati-hati. Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban jalan di Kota Malang,” tegasnya.