Tim gabungan ini terdiri dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI – Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri Sumenep. Sejak bulan Juni, tim telah melakukan kunjungan ke sejumlah toko di desa-desa, melakukan pendataan, dan memberikan sosialisasi mengenai bahaya peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan hasil pendataan, tim mencatat adanya 1.031.597 batang rokok ilegal dari 473 merk yang ditemukan di 450 toko di 190 desa. Setelah tahap sosialisasi dan pendataan, tim saat ini sedang melakukan penyitaan produk rokok ilegal selama dua bulan terakhir. Toko yang terbukti menjual rokok ilegal akan diberikan surat pernyataan oleh bea cukai, yang berisi komitmen untuk tidak lagi menjual rokok tanpa cukai.