Jatim1.com-Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 sebesar 6,13 persen atau Rp125 ribu. Dengan demikian, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30, meningkat dari Rp2.040.244,30 pada tahun 2023. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP Jatim Tahun 2024.
Home
Berita
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024: Sejalan dengan Regulasi dan Pertimbangkan Keadilan Ketenagakerjaan
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024: Sejalan dengan Regulasi dan Pertimbangkan Keadilan Ketenagakerjaan

Recommendation for You
Jatim1.com – Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang dipimpin oleh Ir. Ali Wongso Sinaga…
Jatim1.com – Assoc. Prof.Dr. Ilyas Indra SH.MH selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara…
Jarim1.com- Dinamika politik di Desa Rohayu, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, belakangan kembali memanas. Isu sosial…
Jatim1.com – Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) melaporkan Anggota DPR RI…
Surabaya, 3 November 2025 — Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM NUS) Jawa Timur menggelar diskusi…