Khofifah menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini sesuai dengan formula penghitungan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sejalan dengan regulasi pemerintah pusat, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Proses perhitungan menggunakan data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk rata-rata pengeluaran per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
Home
Berita
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024: Sejalan dengan Regulasi dan Pertimbangkan Keadilan Ketenagakerjaan
Khofifah Tetapkan Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024: Sejalan dengan Regulasi dan Pertimbangkan Keadilan Ketenagakerjaan
Recommendation for You

Jatim1.com-Pelayanan mudik bagi warga Jawa Timur yang berada di perantauan kembali menjadi sorotan menjelang arus…

Jatim1.com – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan…

Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum…

Eka menjelaskan, tudingan tersebut tidak memiliki dasar faktual yang kuat. Menurutnya, Dr. Ilyas Indra dalam…

Keterlibatan Faisol Basyri S. , AP mencerminkan komitmen aparatur desa dalam membuka ruang komunikasi dan…







