PBB mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi lingkungan selama konflik sebagai bagian dari upaya menjaga perdamaian, mencegah konflik, dan mempromosikan pembangunan perdamaian. Hal ini dikarenakan perdamaian sulit dipertahankan jika sumber daya alam dan ekosistem yang mendukung kehidupan hancur.
Pada tanggal 6 November 2001, Majelis Umum PBB secara resmi mendeklarasikan Hari Pencegahan Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik Bersenjata. Sejak itu, setiap tahun pada tanggal 6 November, peringatan ini selalu diperingati.
Pada tanggal 27 Mei 2016, Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi resolusi UNEP/EA.2/Res.15. Resolusi ini mengakui pentingnya menjaga ekosistem yang sehat dan sumber daya yang dapat dikelola secara berkelanjutan sebagai langkah untuk mengurangi risiko konflik bersenjata.