Fikser menjelaskan, “Kami melakukan penyamaran untuk memverifikasi kebenaran laporan dari warga. Hasilnya, memang benar adanya aktivitas prostitusi melalui aplikasi bernama MiChat. Di dalam salah satu kamar, terdapat empat orang, dan salah satu dari mereka mencoba melarikan diri. Mereka bukan penduduk Surabaya.”
Setelah berhasil melakukan penangkapan, Satpol PP juga melakukan pendataan terhadap para pekerja seks komersial (PSK) di kantor Satpol PP. Namun, dalam hal penindakan hukum, pihaknya memiliki keterbatasan.
“Kami lebih fokus pada upaya pembinaan, dan kami membawa mereka ke Lembaga Pembinaan Sosial (Liponsos). Namun, sesuai dengan perintah Wali Kota, kami akan mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Fikser.