Residivis Penjambretan Bergabung dengan Gangster di Surabaya

Polisi akan mengenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terhadap pelaku tersebut.

Baca Juga :  Aliansi BEM Surabaya Menyuarakan Keprihatinan Terhadap Kelalaian KSOP dan PT. TEMAS Surabaya dalam Menangani Peredaran Barang Haram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *