“Setelah mengisi daya, tetaplah mengemudi dengan aman dan mematuhi peraturan lalu lintas serta pastikan kelengkapan kendaraan Anda. Keamanan dan ketertiban berlalu lintas adalah hal yang sangat penting,” tegas Arif.
Pemilik Kendaraan Listrik Kini Bisa Mengisi Daya Gratis di Polrestabes Surabaya
Recommendation for You

Jatim1.com-Pelayanan mudik bagi warga Jawa Timur yang berada di perantauan kembali menjadi sorotan menjelang arus…

Jatim1.com – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan…

Jatim1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum…

Lebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk komunikasi dan penyampaian pandangan terkait sinergi masyarakat desa, tanpa keterlibatan…







