Sebelumnya, Masriah telah divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Perda Nomor 10/2013, yakni pasal 8 ayat (1) huruf C tindak pidana ringan. Akibat pelanggaran tersebut, Masriah dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan dan harus menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.
Masriah Kembali Diancam Perda yang Pernah Memenjarakannya

Recommendation for You
“Kami tidak sedang menyatakan seseorang bersalah. Kami meminta agar informasi yang beredar diuji secara objektif….
Saiq sangat menyayangkan sikap Pemprov Jatim yang terkesan menutup ruang dialog. Padahal, sebelum turun ke…
KKN Internasional ini menjadi bagian dari upaya Prodi MHU IBAMA memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa…
Kami tidak ingin sekadar didengar. Kami ingin persoalan masyarakat benar-benar diperjuangkan. Related News Diduga Terlibat…
Agenda lanjutan Road to Campus Dewan Etik Partai Golkar akan dilaksanakan di sejumlah perguruan tinggi…