Sebelumnya, Masriah telah divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Perda Nomor 10/2013, yakni pasal 8 ayat (1) huruf C tindak pidana ringan. Akibat pelanggaran tersebut, Masriah dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan dan harus menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.
Masriah Kembali Diancam Perda yang Pernah Memenjarakannya
Recommendation for You

Lebih lanjut, Eka Wandoro menyampaikan bahwa unsur fitnah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk komunikasi dan penyampaian pandangan terkait sinergi masyarakat desa, tanpa keterlibatan…

Sebagai kader Golkar yang berpegang pada ketentuan AD/ART, SOKSI menyatakan akan terus bergerak memperjuangkan hak-haknya…

Ia juga menegaskan bahwa tasyakuran ini menjadi sarana konsolidasi nilai dan semangat perjuangan bagi kader…

2. Mendesak pencabutan dan pembatalan SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang dinilai melanggar ketentuan…







