Berita  

Masriah Kembali Diancam Perda yang Pernah Memenjarakannya

Masriah Kembali Diancam Perda yang Pernah Memenjarakannya, Foto TikTok by@kompastvnews

Di sisi lain, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, menyatakan bahwa setelah semua persiapan selesai, mereka akan memanggil Masriah untuk dimintai keterangan.

Adapun Masriah akan dihadapkan pada Perda Nomor 10 Tahun 2013 dengan pasal 8 ayat 1 huruf C dan F, yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pasal ini sama dengan pasal yang sebelumnya diterapkan pada kasus-kasus yang melibatkan Masriah.

“Pasal yang akan digunakan dalam perkara ini sudah kita tentukan, yaitu Perda No 10 Tahun 2013 dengan pasal 8 ayat 1 huruf C dan F, yang berpotensi menghadapkan pelaku pada hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta,” ungkap Anas.

Exit mobile version