Seorang Pejabat di Bidang Perijinan, Ridwan Ismawan, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Kediri, mengungkapkan bahwa gerai Mie Gacoan Urip Sumoharjo termasuk dalam sektor usaha dengan risiko rendah menengah. Karena itu, ada empat izin yang harus dipenuhi sebelum gerai ini dapat beroperasi, yakni SLF, PBG, K3PR, dan Persetujuan Lingkungan. Ridwan menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan langkah lanjutan setelah pertemuan dengan tim teknis.
“Penutupan akan berlangsung sampai Mie Gacoan memperoleh izin IPAL dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHKP) serta izin SLG dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” tambah Ridwan.
Penutupan gerai ini akan berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan oleh Satpol PP dan DPM Kota Kediri. Ini berarti bahwa gerai tersebut hanya dapat kembali beroperasi setelah mengantongi izin yang diperlukan dan memperbaiki penyebab polusi suara.
Sementara itu, keputusan penutupan gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri mendapatkan protes keras dari manajemen Mie Gacoan. Mereka berpendapat bahwa tindakan Pemerintah Kota Kediri tidak adil dan merasa menjadi korban diskriminasi.