Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup penjara maksimal selama 5 tahun dan denda hingga Rp 1,5 juta.
Manajer Wedding Organizer Tersangka dalam Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo
Recommendation for You

2. Mendesak pencabutan dan pembatalan SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang dinilai melanggar ketentuan…

Prof Ilyas Indra juga tetap menghimbau agar Organisasi Advokat untuk terus menjaga kualitas pendidikan Profesi…

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba menghubungi Mukhamad Misbakhun dan pihak Fraksi Golkar untuk…

Melalui forum ini, BEM Nusantara Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal legislasi yang menjunjung…








