Tersangka yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 ini akan menghadapi hukuman sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114, 112, 111. Ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar antara 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
“Di antara para tersangka yang kami amankan, 4 di antaranya adalah pengedar atau pengecer, 7 lainnya adalah kurir, dan 15 di antaranya adalah pengguna, termasuk dua ibu rumah tangga. Dua ibu rumah tangga yang merupakan pengguna akan menjalani proses rehabilitasi,” tambah Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira.