Selama 2 Minggu, Sebanyak 26 Individu Terlibat dalam Kasus Narkoba di Kota Malang.

Konferensi Pers Polresta Kota Malang, Operasi Tumpas Narkoba Foto by Instagram @polrestakotamalangofficial

Jatim1.com – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang diselenggarakan oleh Polresta Malang Kota dalam rentang waktu 14 hingga 25 Agustus 2023 telah menghasilkan penangkapan 26 tersangka.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa dari total 26 tersangka yang berhasil diamankan, 3 di antaranya merupakan Target Operasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Satreskoba Polresta Malang Kota.

“Dalam kurun waktu 2 pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Satresnarkoba berhasil menangkap seluruh Target Operasi yang ditetapkan, yakni 3 tersangka, serta berhasil mengamankan sejumlah 26 tersangka lainnya yang termasuk Non Target Operasi, terdiri dari 24 pria dan 2 wanita,” kata Kapolresta yang akrab disapa Buher pada Rabu, (6/9/2023).

Baca Juga :  Komedian Nunung Dituntut Hukuman Penjara 1,5 Tahun Akibat Kasus Narkoba

Buher menjelaskan bahwa dari 26 tersangka yang berhasil ditangkap, mereka memiliki peran yang beragam, termasuk kurir, pengedar, dan penyalahguna narkoba. Selama penangkapan ini, Satres Narkoba Polresta Malang Kota juga berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja.

Tersangka yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 ini akan menghadapi hukuman sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114, 112, 111. Ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar antara 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Prabowo Senang Dapat Dukungan NasDem, Puji Surya Paloh

“Di antara para tersangka yang kami amankan, 4 di antaranya adalah pengedar atau pengecer, 7 lainnya adalah kurir, dan 15 di antaranya adalah pengguna, termasuk dua ibu rumah tangga. Dua ibu rumah tangga yang merupakan pengguna akan menjalani proses rehabilitasi,” tambah Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *