Jatim1.com- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah melantik Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, sebagai Bupati Probolinggo untuk menjalani sisa masa jabatan 2018-2023. Pelantikan ini berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, dan Timbul hanya akan menjabat sebagai bupati selama kurang lebih dua belas hari ke depan.
Pelantikan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No 100.2.1.3-3607 Tahun 2023 yang mengesahkan pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Probolinggo.
Rangkaian pelantikan ini termasuk pemasangan Tanda Pangkat, penyematan Tanda Jabatan, serta penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pakta Integritas oleh Bupati Probolinggo dan Gubernur Jatim. Acara berjalan dengan khidmat.
Khofifah menyampaikan bahwa meskipun sisa masa jabatan Bupati Probolinggo sangat singkat, pelantikan dan pengambilan sumpah ini memiliki pentingnya. Saat ini merupakan masa strategis yang substantif untuk menyiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023. Menurutnya, ini adalah faktor kunci dalam pembangunan Probolinggo di tahun mendatang, terutama terkait konstruksi RAPBD 2024 dan P-APBD 2023 yang sedang dalam pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Khofifah menekankan bahwa meskipun singkat, masa jabatan ini memiliki dampak yang signifikan pada proses pembangunan Kabupaten Probolinggo di tahun 2024. Fokus pada anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah hal yang sangat penting karena anggaran tersebut merupakan sumber legitimasi untuk program-program yang dijalankan oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Gubernur Khofifah berharap agar Bupati Timbul menjalankan amanah ini dengan baik dan menekankan pentingnya sinergi untuk mewujudkan kemajuan Kabupaten Probolinggo pada tahun 2024. Dia mengucapkan selamat bertugas dan mendoakan kesuksesan bagi Bupati Probolinggo beserta seluruh jajarannya, berharap bahwa tugas mereka akan mendapat ridho dari Allah SWT dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Gubernur juga mengomentari tentang masa jabatan sebagian besar bupati/wali kota di Jawa Timur yang akan berakhir pada akhir September. Dia mengungkapkan bahwa surat pengusulan penjabat bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 24 dan 25 September 2023 telah diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 8 Agustus 2023. Proses selanjutnya akan melibatkan Tim Penilai Akhir yang dipimpin langsung oleh Presiden. Mereka akan menunggu keputusan resmi yang akan diterbitkan, semoga proses ini berjalan lancar.