Satpol – PP Sidoarjo Amankan Lebih Dari 2.500 Botol Minuman Keras

Satpol-PP Sidoarjo beserta minuman keras hasil pengamanan.

Yani menegaskan, jajarannya melakukan razia miras sesuai dengan Peraturan Daerah tentang anti perbuatan maksiat. Di antaranya menyebutkan, setiap orang dilarang untuk menyimpan dan atau menyajikan minuman beralkohol, mengkonsumsi atau menyalahgunakan minuman beralkohol baik untuk diri sendiri ataupun orang lain. (wow)

Baca Juga :  HUT Kemerdekaan RI ke 75, 253 Warga Binaan Lapas Sidoarjo dapat Remisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *