Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Pemuda asal Gedangan Diringkus Polisi

Pelaku usai ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo
Pelaku usai ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo

Dengan adanya barang bukti tersebut, pelaku terjerat pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009. Untuk saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Sidoarjo. (J1AA12)

Baca Juga :  Korban Penipuan Investasi Palsu Mengalami Kerugian Rp15 Miliar, Laporkan Kejadian kepada Polda Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *