Polres Pasuruan Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Ganja 12,4 Kilogram

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tiga dari kanan) beserta jajaran polisi lainnya, sedang menunjukkan barang bukti ganja seberat 12,4 kg
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tiga dari kanan) beserta jajaran polisi lainnya, sedang menunjukkan barang bukti ganja seberat 12,4 kg

Ketiga pelaku yang tertangkap tersebut, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 2. (J1AA12)

Baca Juga :  Korban Penipuan Investasi Palsu Mengalami Kerugian Rp15 Miliar, Laporkan Kejadian kepada Polda Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *