Ketiga pelaku yang tertangkap tersebut, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 2. (J1AA12)
Polres Pasuruan Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Ganja 12,4 Kilogram

Recommendation for You

Sebagai bentuk apresiasi, panitia menyerahkan cinderamata kepada para pembicara, dilanjutkan sesi foto bersama. Usai rangkaian…

Sebelum pemaparan materi, Muhammad Raihan Ayman Rachim selaku Koordinator Dusun menyampaikan terima kasih kepada seluruh…

Kegiatan sosialisasi dikemas secara interaktif melalui permainan edukatif yang menarik. Para siswa dibagi ke dalam…

Antusiasme warga terlihat dalam sesi diskusi. Beberapa warga menyampaikan pertanyaan tentang proses balik nama ahli…