Ketiga pelaku yang tertangkap tersebut, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 2. (J1AA12)
Polres Pasuruan Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Ganja 12,4 Kilogram
Recommendation for You

Tahun pertama seharusnya menjadi masa adaptasi dan konsolidasi. Tahun kedua adalah masa pembuktian. Bunda Jawa…

Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Helvin Rosiyanda Putra, menekankan bahwa mahasiswa menolak segala bentuk…

Sebagai bentuk apresiasi, panitia menyerahkan cinderamata kepada para pembicara, dilanjutkan sesi foto bersama. Usai rangkaian…

Sebelum pemaparan materi, Muhammad Raihan Ayman Rachim selaku Koordinator Dusun menyampaikan terima kasih kepada seluruh…








