Polres Pasuruan Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Ganja 12,4 Kilogram

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tiga dari kanan) beserta jajaran polisi lainnya, sedang menunjukkan barang bukti ganja seberat 12,4 kg
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tiga dari kanan) beserta jajaran polisi lainnya, sedang menunjukkan barang bukti ganja seberat 12,4 kg

Jatim1.com – Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengamankan tiga pelaku pengedaran ganja sebanyak 12,4 kilogram (kg). Ketiga tersangka yang diamankan polisi adalah Ali Nadhir Bahanan (25 tahun), Yusuf Fuad (24 tahun), dan Rio Warsito (32 tahun).

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan di dua lokasi. Pertama, di Desa Glagasari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dan, yang kedua di kamar Hotel Grand City, Kota Batu.

Baca Juga :  Jatim Berkah, Fasilitas Kelancaran Masyarakat yang Ingin Beribadah ke Tanah Suci

“Ganja 12,425 kg itu dibungkus dalam bentuk paket sebanyak 12 bendel, dilakban. Selain itu, dikemas juga dalam dua plastik besar,” terang Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Rabu (15/1) di Mapolda Jatim.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Sugeng menambahkan bahwa para terlapor diamankan sebab terbukti menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, atau menguasai barang yang diduga narkotika golongan satu yakni jenis daun, biji, dan batang ganja.

Baca Juga :  DJ Tessa Morena Melaporkan Diri Sebagai Korban Arisan Bodong ke Polda Jatim

“Selain bukti belasan kilogram ganja, kami juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan sebesar Rp 22 juta dan tiga buah ponsel yang dijadikan alat komunikasi untuk peredaran dan transaksi,” imbuhnya.

Ketiga pelaku yang tertangkap tersebut, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 2. (J1AA12)

Baca Juga :  Polda Jatim Bentuk Tim Khusus untuk Mengamankan Perayaan Tahun Baru 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *