DPRP Tuding Mendagri Hambat Pembangunan, Jatim Institute: Pembohongan Publik

Tudingan DPRP terhadap Mendagri yang katanya menghambat pembangunan.

Ketiga, Pasal 30 dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. (RED.WILL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *