DPRP Tuding Mendagri Hambat Pembangunan, Jatim Institute: Pembohongan Publik

Tudingan DPRP terhadap Mendagri yang katanya menghambat pembangunan.

Pengubahan tersebut sesuai Ketentuan Umum Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, yang Ayah dan Ibu adalah orang asli Papua atau Ayah adalah orang asli Papua.

Baca Juga :  Kelompok Orkestra Asal Surabaya Tampil Spektakuler di Ketinggian 37 Ribu Kaki

Kedua, Pasal 17 ayat (3) diubah menjadi “Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan”.

Penyusunan Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a dapat berbentuk dana aspirasi yang dikoordinasikan dengan Gubernur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *