Soal Darurat Bencana, Mendes PDTT Abdul Halim Bolehkan Penggunaan Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar

Menyikapi bencana tersebut, Mendes PDTT Abdul Halim menyatakan bahwa pemerintah tengah berupaya menanggulangi dampaknya dengan regulasi kebencanaan. Selain itu, ada pula regulasi penggunaan dana desa untuk biaya tanggap darurat bencana alam.

“Ini yang penting (penyelamatan warga) ya. Bencana apa pun, dimana pun, sesuai dengan seruan Bapak Presiden, pertama yang dilakukan adalah penyelamatan warga,” jelas politikus PKB tersebut.

Baca Juga :  Terendam Banjir Selama 4 Hari, Jalur Jombang-Mojokerto Lumpuh Total

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *