Soal Darurat Bencana, Mendes PDTT Abdul Halim Bolehkan Penggunaan Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar

Jatim1.com – Nasional – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bolehkan penggunaan dana desa untuk biaya tanggap bencana. Menurutnya, banyak desa di Indonesia yang terdampak bencana.

“Untuk dana desa, karena kesadaran adanya 50 ribu desa yang bisa terdampak atau rawan bencana menurut BNPB, maka regulasinya dana desa bisa digunakan untuk tanggap darurat bencana,” ujar Abdul Halim pada Minggu (5/1) usai peresmian sanggar inovasi “BUMDES Panggung Lestari”.

Baca Juga :  Atlet Sea Games 2019 Asal Jatim Raih 26 Medali Emas, Pemprov Berikan Bonus

Lebih lanjut, Mendes PDTT Abdul Halim menjelaskan bahwa bencana banjir beberapa hari lalu telah melanda sejumlah desa di Bogor dan Banten. Untungnya, penanganan yang dilakukan sudah baik.

Menyikapi bencana tersebut, Mendes PDTT Abdul Halim menyatakan bahwa pemerintah tengah berupaya menanggulangi dampaknya dengan regulasi kebencanaan. Selain itu, ada pula regulasi penggunaan dana desa untuk biaya tanggap darurat bencana alam.

“Ini yang penting (penyelamatan warga) ya. Bencana apa pun, dimana pun, sesuai dengan seruan Bapak Presiden, pertama yang dilakukan adalah penyelamatan warga,” jelas politikus PKB tersebut.

Baca Juga :  Perdana 10 Besar Frederica Alexis Cull Banggakan Indonesia di Miss Universe

Hingga kini, menurut Mendes PDTT Abdul Halim, ada beberapa desa yang terisolir banjir meski tidak begitu banyak. “Masih, masih (masih ada desa terisolir akibat banjir), tapi nggak banyak. Sampai dengan kemarin di Banten itu saja, di Lebak,” terangnya. (J1AA12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *