Rumah Produksi Miras Oplosan Digerebek Polrestabes Surabaya

Jl. Bronggalan Sawah V, Tambaksari, Surabaya,

Jatim1.com – Surabaya – Sebuah rumah tempat penyimpanan sekaligus rumah produksi Minuman Keras (Miras) oplosan jenis cukrik di Jl. Bronggalan Sawah V, Tambaksari, Surabaya, digerebek Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabtu, (04/1/2020) Pukul 22.00 WIB.

Polisi sempat mengalami kesulitan. Sebab, akses menuju rumah tersebut harus melalui gang yang lebarnya hanya seukuran orang dewasa dan tanpa penerangan lampu. Selain itu, rumah tersebut dalam keadaan terkunci dari luar sehingga polisi mengajak RT setempat untuk membongkar gembok.

“Saat kami datang, rumah yang dijadikan produksi miras oplosan ini dalam keadaan terkunci. Kami bongkar setelah berkoordinasi dengan RT dan warga setempat,” Ujar Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Eko Abrianto.

Baca Juga :  BPBD Jatim Sebut 22 Daerah Ini, Rawan Terkena Bencana Hidrometeorologi

Setelah berhasil membuka paksa, Danang dengan timnya menemukan barang ratusan botol berisi miras oplosan siap edar. Selain itu, ditemukan 8 galon cukrik, tempat penyulingan yang dilengkapi selang dan corong, juga 5 jerigen besar berisi alkohol serta ratusan botol kemasan.

“Kalau dilihat secara kasat mata tempat penyulingannya, kami yakin ini diproduksi secara asal-asalan, sehingga sangat berbahaya kalau dikonsumsi. Saat penggerebekan ini pemilik tidak ada di lokasi. Kami masih memburu pemiliknya, kerena identitas sudah kita kantongi,” Ujar Iptu Danang Eko Abrianto.

Baca Juga :  Prihatin Soal Wiranto, Khofifah Ajak Seluruh Komponen Bangsa Tabayyun

Alumnus AKPOL tahun 2013 ini menyatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya pabrik minuman oplosan, yang kemudian bersama Polsek Tambaksari, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.

“Jam operasional rumah produksi miras oplosan tersebut dilakukan setiap hari sekitar pukul 15.00 hingga pukul 18.00 WIB Meski pelaku belum diamankan, setidaknya miras oplosan ini tidak beredar kepasaran sehingga tidak dikonsumsi masyarakat,” Sambungnya.

Ia menyebutkan, bila operasi itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka tindak kriminalitas yang dipengaruhi miras. Seluruh barang bukti yang disita, kemudian diamankan di Mapolsek Tambaksari. (ari)

Baca Juga :  Banyuwangi Batik On Pedestrian Tampilkan Motif Blarak Sempal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *