Kedua, mengevaluasi, membatalkan dan/atau merevisi Perda dan Perkada yang menghambat perizinan dan nonperizinan dengan semangat mendukung percepatan kemudahan berusaha di daerah;
Ketiga, mendukung layanan kemudahan berusaha dengan mengoptimalkan peran DPMPTSP secara elektronik melalui OSS yang terintegrasi dengan SiCantik Cloud’. (RED.WILL)