Hakim Ketua Krisnugroho sebelumnya menyatakan bahwa Jefri terbukti bersalah dan dihukum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tujuh bulan. Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Lega
Recommendation for You

Gagasan mengenai Mahkamah Etik Nasional tersebut juga memiliki keterkaitan dengan pemikiran Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,…

Dalam keynote speech, Brigjen Pol. Dr. Riki Yanuarfi menegaskan bahwa ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap…

“Generasi muda hari ini dihadapkan pada tantangan nyata, mulai dari ketimpangan ekologis yang mengancam ruang…

Kolaborasi ini tak cuma-cuma dua pihak. Forum Keberagaman Nusantara (FKN) juga ikut bergabung. Malahan ketua…








