Hakim Ketua Krisnugroho sebelumnya menyatakan bahwa Jefri terbukti bersalah dan dihukum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tujuh bulan. Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Lega
Recommendation for You

Selanjutnya, Rektor Universitas Katolik Darma Cendika, Dr. Victor Imanuel Williamson Nalle, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi…

“Golkar Institute sudah berjalan lima tahun. Kita sudah menyelenggarakan 18 kali program Young Political Leaders….

Peluncuran website juga selaras dengan program Rumah Curhat yang diresmikan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya….

“Kesadaran hukum adalah pondasi dari ketertiban masyarakat. Sosialisasi ini merupakan langkah nyata dalam membangun budaya…








