Jatim1.com – Nasional – Pengurangan hukuman Ahmad Dhani jadi 3 bulan itu, anggota band grup Dewa 19 ini secara otomatis akan bebas. Tidak serta merta bebas, namun Ahmad Dhani akan menjalani masa percobaan selama 6 bulan. Sebelumnya mantan suami Maia Estianti ini divonis 1 tahun oleh hakim pada 11 Juni 2019. Tuntutan itu lebih ringan dari yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Keputusan pengurangan hukuman itu telah diumumkan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara, yang menegaskan Ahmad Dhani otomatis segera bebas.
Suami Mulan Jameela itu pun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur sejak 28 Januari 2019 lalu. Hendarsam Marantoko menyebut bahwa Ahmad Dhani akan segera bebas dalam waktu dekat. Mulan Jameela sudah sangat rindu bertemu kembali dengan suaminya, Ahmad Dhani. Di Instagramnya, Mulan Jameela mengunggah sebuah foto yang menampilkan Ahmad Dhani tengah memeluk dua anaknya. (MYF)