STNK Tak Lagi Pakai Kertas, Tapi Lebih Ringkas

Desain STNK berbentuk Kartu dan Berchip
Desain STNK berbentuk Kartu dan Berchip

Jatim1.com – Jakarta, Surat tanda nomor kendaraan atau yang sering disebut STNK akan berubah tampilannya. STNK akan berubah bentuk dan tidak lagi menggunakan kertas sebagai bahan bakunya. STNK disebut akan berbentuk kartu seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan terdapat chip di dalamnya.

Korps Lalu Lintas (KORLANTAS) POLRI sedang mengkaji seberapa efektif penggunaan STNK berbentuk kartu. “Benar akan jadi kartu, tetapi desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra.

Baca Juga :  Pembelian Produk Impor Lewat Online Minimal Rp 45.000 akan Dikenakan Bea Masuk

Pembuatan STNK berbentuk kartu ini muncul setelah peluncuran Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) yang tertanam chip dan berbagai fitur elektronik di dalamnya. Wacana STNK berchip ini juga tidak jauh berbeda dengan Smart SIM, Chip dikonsep agar dapat digunakan sebagai alat pembayaran, misal pembayaran tol, parkir, belanja dan sebagainya.

Halim juga mengungkapkan bahwa STNK yang berbentuk kartu merupakan hasil improvisasi Kepolisian dalam hal penyimpanan data kendaraan. Data pemilik kendaraan akan tersimpan secara elektronik. Bahkan, pemblokiran STNK pun bisa dilakukan secara cepat dan online.

Baca Juga :  Polisi Pamer Kemewahan di Medsos, Ini Hukumannya

“Selanjutnya, data-datanya itu dapat diakses dan dimanfaatkan serta diintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan. Seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” kata Halim.

Dengan adanya inovasi STNK berbentuk kartu dan berchip ini nantinya pengguna kendaraan akan lebih mudah untuk menyimpannya dan data yang dimiliki lebih terjamin keamanannya. Paling utama, tidak bisa dipalsukan karena memiliki karakteristik dan data tersendiri.(Red.Will)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *