Pemira Dibatalkan Rektor, Dimana Demokrasi bagi Mahasiswa UM?

Mahasiswa Universitas Negeri Malang melakukan audiensi dengan pihak rektorat,

Jatim1.com – Malang – Pelaksanaan Pemira (Pemilihan Umum Raya) Universitas Negeri Malang (UM) tahun 2020 sejatinya sudah berlangsung pada, Selasa (15/12/20) silam. Namun, ajang tahunan pemilihan Presiden Mahasiswa yang sudah memenangkan calon Presiden Mahasiswa nomor dua atas nama Hernanda Nur Prastian harus dibatalkan oleh pihak rektorat.

Pembatalan Pemira ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 30.12.199/UN32/KM/2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Raya Universitas Negeri Malang tahun 2020.

Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan besar mulai dari kalangan KPU (Komisi Pemilihan Umum) hingga paslon yang sebelumnya terlibat dalam proses Pemira.

“Diduga ada ketidakterbukaan dari pihak rerktorat terhadap seluruh mahasiswa.  Adapun pihak rektorat melalui keputusan tersebut menilai Pemira harus dibatalkan karena adanya sengketa yang belum terselesaikan,” ungkap Agung Kurniawan saat memberikan konfirmasi pada, Selasa (19/01/21).

Baca Juga :  Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan Tiba di Bareskrim Polri

Kronologinya berawal dari penolakan sejumlah DMF (Dewan Mahasiswa Fakultas) yang memberikan pernyataan keberatan terhadap pelaksanaan Pemira 2020. Pernyataan tersebut disampaikan oleh DMF FMIPA, DMF FT, DMF FIP, dan DMF IK saat pelaksanaan audiensi Rapat Dengar Pendapat DPM-KPU-PANWAS-DMF pada, Senin (14/12/20).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *