Jatim1.com-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Setelah menetapkan tersangka baru pada akhir pekan lalu, tim penyidik kemudian memeriksa lima saksi dalam proses penyelidikan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa para saksi yang dipanggil berasal dari sektor swasta. Mereka adalah MRZ (direktur CV Semar Jaya Perkasa), ARM (kepala teknik tambang PT Menara Cipta Mulia), SYN (kuasa direktur CV Mega Belitung), YF (CV Mutiara Alam Lestari), dan YS alias YGW (pihak swasta).