Jatim1.com- Polresta Banyuwangi telah berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang pesilat dari Pagar Nusa Banyuwangi. Para tersangka tersebut tidak hanya akan dijerat dengan pasal pengeroyokan, melainkan juga dengan pasal-pasal lain yang relevan.
Menurut Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 UU KUHP tentang Pengeroyokan, serta UU Darurat RI Nomor 12/1951 tentang Senjata Tajam. Dewa Putu menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini, dan mereka berpotensi mendapat hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Related News
Read Also
Recommendation for You

Jatim1.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti, yang berlokasi…

Jatim1.com- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli…

Jatim1.com – Tim Hukum Nasional Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), yang…

Jatim1.com – Keputusan Rapat Pleno DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang memberhentikan Ketua Umum…

Jatim1.com- Kabar duka menyelimuti warga Jawa Timur. Imam Besar Masjid Nasional Al Akbar Surabaya sekaligus…