Jatim1.com- Jumlah korban dalam kasus pemalsuan dokumen dan perbankan di Probolinggo yang menyebabkan warga tiba-tiba memiliki utang sebesar Rp 25 juta ternyata bertambah menjadi 68 orang. Asman Afif Ramadhan, kuasa hukum para korban, mengungkapkan fakta ini. Meskipun ada 68 korban, hanya 5 orang yang telah melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo, sementara sebagian besar yang lain memilih untuk tidak mengungkapkan.
“Asman Afif Ramadhan, atau yang akrab disapa Rama, menyatakan bahwa dari sekitar 68 korban, hanya 5 klien yang telah melapor ke Polres Probolinggo dengan bukti yang lengkap. Sementara itu, data dari korban lainnya masih terus dikumpulkan,” ungkap Rama pada Kamis 11 Januari 2024.
Recommendation for You

Jatim1.com – Pengurus Besar Perkumpulan Pemuda Peduli Nahdlatul Ulama (P3NU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…

SURABAYA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa-Pemuda Bawean (AMPB) menggelar unjuk rasa di…

PROBOLINGGO — Program Studi Manajemen Haji dan Umrah (MHU) Institut Badri Mashduqi (IBAMA) Kraksaan, Probolinggo,…

Hari ini kami datang bukan membawa kepentingan pribadi. Kami datang membawa keresahan masyarakat Madura. Kami…

Jatim1.com — Dewan Etik Partai Golkar terus memperluas komitmennya dalam membangun budaya politik yang berintegritas melalui…







