Jatim1. com- Dr. Ilyas Indra, SH.MH Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI) mengkritisi gejolak yang terjadi pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PPU – XXI/2023 yang memutuskan membolehkan Usia dibawah 40 tahun bisa mencalonkan diri menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden bila menduduki jabatan yang di pilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Menurut Dr. Ilyas Indra yang juga Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia menyampaikan beberapa catatan pasca gejolak hasil keputusan Mahkamah Konstitusi ditambah Keputusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi ada beberapa hal yang bisa di jadikan catatan yakni :