Jatim1.com – Mojokerto – Tes narkoba sebagai syarat pra nikah resmi diberlakukan di Kota Mojokerto. Peraturan ini sesuai surat edaran dari Kemenag RI Nomor B-7030/KW.13.6.1/PW.01/12/2019.
Plt Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas), Kementrian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto, Bambang Sunaryadi mengatakan, regulasi pemberlakukan tes narkoba bagi calon pengantin mulai diberlakukan sejak Senin (13/1/2020).
“Namun baru satu Kantor Urusan KUA, yakni KUA Kecamatan Prajurit Kulon. Ini merupakan perintah dari pusat, satu kabupaten/kota satu KUA dulu sehingga kita menunjuk KUA Prajurit Kulon sebagai pilot project karena dekat dengan kantor BNNK,” ungkapnya, Sabtu (18/1/2020).
Masih kata Bambang, tes narkoba belum diberlakukan untuk calon mempelai yang bertempat tinggal di dua Kecamatan di Kota Mojokerto. Yakni, Kecamatan Magersari dan Kranggan. Menurutnya, tes narkoba tidak akan menganggu hari H pernikahan kedua calon mempelai.
“Kita sudah rapat dengan Kanwil, apapun hasilnya tidak akan menganggu hari pernikahan calon mempelai. Kita juga sudah berkoordinasi dengan BNNK selaku pelaksana tes urine untuk melakukan tindakan lanjut jika hasilnya positif. Apa perlu direhabilitasi atau bagaimana?,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto resmi memberlakukan berkas hasil tes narkoba sebagai syarat pasangan yang hendak menikah sejak 13 Januari 2020. Hal itu mengacu pada surat edaran dari Kemenag RI Nomor B-7030/KW.13.6.1/PW.01/12/2019.
Setiap pasangan calon pengantin diwajibkan melakukan tes narkoba yakni dengan melakukan tes urine sebagai syarat menikah. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto ditunjuk oleh Kemenag Kota Mojokerto sebagai pelaksana tes narkoba bagi pasangan calon pengantin. (RED.WILL)