Pertemuan 24 Oktober mengenai relokasi dan pengundian stan tidak menghasilkan kesepakatan. Sementara komunikasi dengan Komisi B kemudian memunculkan agenda pertemuan seluruh pihak dan penundaan pengosongan.
Namun, pada 28 Oktober penggusuran tetap berlangsung.
Menurut informasi petugas Satpol PP Kecamatan Genteng kepada pedagang, Camat Genteng belum menerima informasi penundaan tersebut dari Komisi B.
Jika benar demikian, ini menunjukkan adanya persoalan koordinasi antarlembaga yang akhirnya berdampak langsung kepada masyarakat.
Bagaimana mungkin penggusuran tetap dilakukan ketika ruang musyawarah dan penyelesaian masih terbuka?
3. Penataan Tidak Harus Berarti Relokasi
Saya memahami kewajiban pemerintah menjaga ketertiban, kebersihan, dan fungsi fasilitas umum. Namun, penataan harus mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Relokasi bukan perkara memindahkan stan. Pedagang juga kehilangan pelanggan, jaringan usaha, dan hubungan sosial yang telah dibangun puluhan tahun.
Karena itu, saya menawarkan solusi berupa Pakta Integritas antara pedagang, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan masyarakat, yang memuat komitmen menjaga kebersihan, ketertiban, pengelolaan sampah, penataan stan, jam operasional, serta pengawasan bersama.
Dengan kesepakatan tersebut, kawasan Embong Blimbing dapat ditata menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman tanpa harus menghilangkan mata pencaharian pedagang.
4. Pak Eri, Tolong Hadirkan Jalan Keluar
Kepada Wali Kota Surabaya, Bapak Eri Cahyadi, saya meminta agar persoalan ini mendapat perhatian dan penyelesaian langsung.
Saya berharap pemerintah:
1. Mengevaluasi proses dan dasar hukum penggusuran PKL Embong Blimbing.
2. Memastikan status Keputusan Wali Kotamadya Nomor 204 Tahun 1991.
