Tidak hanya dugaan ancaman, Prof Anna juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang disebut berlangsung melalui media sosial.
Menurut Edy, sejumlah unggahan dari berbagai akun sejak April hingga Agustus 2026 telah dikumpulkan sebagai bagian dari bukti laporan.
Pihaknya juga mempersoalkan dugaan perekaman percakapan tanpa izin yang kemudian disebut disebarluaskan melalui media sosial.
“Kami sudah melampirkan bukti-bukti tersebut dalam laporan,” ujar Edy.
Kuasa Hukum: Persoalan Sudah Diselesaikan
Edy menegaskan bahwa pihaknya memandang pokok persoalan yang selama ini dibawa oleh MA dan AW sebenarnya telah selesai.
Menurut dia, para pihak telah membuat kesepakatan tertulis dengan perantara berinisial AP. Kesepakatan tersebut, kata Edy, juga telah dilaksanakan termasuk terkait pengembalian sesuai kesepakatan.
Karena itu, pihak Prof Anna mempertanyakan mengapa persoalan tersebut kembali muncul ke ruang publik.
Edy juga menegaskan bahwa Prof Anna tidak terlibat dalam keputusan Dewan Etik Partai Golkar. Ia juga menyatakan Ketua Dewan Etik dan Ketua Umum DPP Partai Golkar tidak terlibat dalam persoalan yang menjadi pokok sengketa tersebut.
Disebut Sudah Mendapat Sanksi Etik
