KUHP & KUHAP Baru Dinilai Berisiko Langgar HAM, Dosen Hukum Pidana UPN Jawa Timur Ingatkan Bahaya Kriminalisasi

KUHP & KUHAP Baru Dinilai Berisiko Langgar HAM, Dosen Hukum Pidana UPN Jawa Timur Ingatkan Bahaya Kriminalisasi, Foto Istimewa

Dari perspektif konstitusional, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum pidana wajib berpijak pada prinsip kepastian hukum yang adil, persamaan di hadapan hukum, serta keadilan substantif, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Hakim dan aparat penegak hukum, menurutnya, tidak boleh hanya berorientasi pada teks undang-undang, tetapi juga harus menggali nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Salah satu sorotan utama adalah potensi kriminalisasi kebebasan berekspresi, khususnya melalui pengaturan kembali pasal-pasal yang substansinya menyerupai ketentuan penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara. Ia mengingatkan bahwa pasal-pasal serupa dalam KUHP lama pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD 1945 dan dalam praktiknya telah menjerat warga negara yang menyampaikan kritik.

Baca Juga :  Jatim Institute Mendorong Aparat Kepolisian Menindak Tegas Masyarakat yang Masih Berkumpul dalam Jumlah Besar.

Selain itu, ia menyoroti perubahan karakter delik dalam sejumlah ketentuan pidana dari delik formil menjadi delik materiil, yang menuntut kehati-hatian tinggi dalam penafsiran aparat. Tanpa pemahaman yang tepat, perubahan ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan memperluas ruang kriminalisasi, terutama dalam konteks aksi demonstrasi dan kebebasan berpendapat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *