Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perluasan kewenangan aparat, khususnya dalam aspek upaya paksa, seperti penetapan tersangka dan pemblokiran, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak disertai kontrol yang memadai. Dalam konteks ini, penguatan mekanisme praperadilan menjadi instrumen penting untuk menguji dan mengawasi tindakan penyidik maupun penuntut umum.
Selain itu, KUHAP baru juga menekankan penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, serta penyandang disabilitas. Menurut Dr. Taufik Rachman, S.H., LL.M., penguatan hak tersebut merupakan prasyarat utama untuk menciptakan keseimbangan posisi antara warga negara dan aparat penegak hukum, sekaligus menjamin transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Ahli hukum pidana Unair tersebut juga menyoroti masuknya konsep pengakuan bersalah (plea bargain) dan penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement) dalam KUHAP baru. Ia menilai mekanisme tersebut dapat mempercepat penyelesaian perkara pidana dan mengurangi beban peradilan, namun harus dijalankan secara hati-hati agar tidak mengorbankan hak-hak tersangka maupun rasa keadilan korban.
